Pencemaran udara adalah masuk/dimasukkannya zat, energi atau makhluk hidup ke dalam lingkungan udara oleh karena
kegiatan manusia atau alam dan atau perubahan tatanan yang menyebabkan turunnya
kualitas udara sehingga tidak dapat berfungsi sebagaimana peruntukannya.
Pencemaran
udara merupakan salah satu kerusakan lingkungan, berupa penurunan
kualitas udara karena masuknya unsur-unsur berbahaya ke dalam udara atau
atmosfer bumi. Unsur-unsur berbahaya yang masuk ke dalam atmosfer tersebut bisa
berupa karbon monoksida (CO), Nitrogen dioksida (No2), chlorofluorocarbon
(CFC), sulfur dioksida (So2), Hidrokarbon (HC), Benda Partikulat, Timah (Pb),
dan Carbon Diaoksida (CO2). Unsur-unsur tersebut bisa disebut juga sebagai
polutan atau jenis-jenis bahan pencemar udara.
·
Sumber dari pencemaran udara yaitu :
1.
Internal
Terjadi oleh karena kegiatan alam : Gunung Berapi,
banjir, badai, dan lain-lain.
2.
Eksternal
Terjadi karena faktor luar (biasanya kegiatan manusia)
seperti Industri, Transportasi, Pembangkit Listrik,
dan lain-lain
·
Proses pencemaran udara :
1.
Atrition
Proses
Pencemaran yang terjadi karena gesekan, misal saat kebakaran hutan, pemecahan
batuan, pemotongan, pengeboran.
2.
Evorasi
Pencemaran
karena penguapan berbagai gas yang menimbulkan bau .
3.
Pembakaran
·
Timbulnya
berbagai penyakit akibat pencemaran udara, digolongkan menjadi :
-
Respiratory
effect : penyakit pernafasan dimana polutan mengikuti sistem pernafasan, mis
asbestosis, bisinosis
-
Sistemic
Effect : penyakit yang timbul karena poluutan masuk jaringan, mis Pb dalam
darah atau ke otak
-
Alergic
effect : penyakit yang timbul dan biasanya menempel pada kulit dan menyebabkan
iritasi
CO Kelompok 1 (PU)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar